Mengacu pada Pasal 161 Ayat (2) PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perubahan APBD dapat dilakukan jika terjadi:
- Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran (KUA);
- Keadaan yang menyebabkan pergeseran anggaran antar organisasi, program, kegiatan, atau jenis belanja;
- Penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun anggaran sebelumnya;
- Keadaan darurat atau luar biasa;
Penandatanganan Nota Kesepakatan dilakukan oleh Pj Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto, yang bertindak atas nama Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, dan Ketua DPRD Sultra, H. Abdurrahman Saleh, bersama Wakil Ketua, H. Herry Asiku, H. Jumarding, dan Nursalam Lada, mewakili DPRD Provinsi Sultra.
Nota Kesepakatan ini menekankan pentingnya penyesuaian APBD 2024, mencakup penyesuaian pendapatan daerah, optimalisasi belanja pegawai, belanja modal, serta pembiayaan daerah, yang semuanya akan dijadikan acuan dalam penyusunan Rancangan APBD Perubahan (RAPBD-P) Tahun Anggaran 2024.
Dalam kesempatan ini , Pj Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto berharap bahwa perubahan ini dapat mendorong percepatan pembangunan dan membantu menyelesaikan masalah sosial seperti kemiskinan, pengangguran, dan stunting termasuk antisipasi anomali cuaca ekstrim akibat fenomena el-nino yang menyebabkan kekeringan di Sultra tetap disampaikan.
"Saya berharap apa yang telah kita kerjakan menjadi sumbangsih yang berharga dan memiliki dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat dan untuk mewujudkan Sultra yang maju, sejahtera, dan modern,” tambah Andap.
Hadir dalam Rapat Paripurna ini antara lain Ketua, Wakil Ketua, dan anggota DPRD Provinsi Sultra, Forkompimda Tingkat I Sultra, Sekda Provinsi Sultra, dan para Pimpinan Tinggi Pratama Pemprov Sultra.
Editor : Asdar Zuula
Artikel Terkait