KENDARI, iNewsKendari.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra), resmi menutup tahapan pendaftaran pasangan Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur di Pilkada 2024, Kamis (29/8/2024).
Penutupan tahapan pendaftaran pasangan bakal calon ini dilakukan melalui rapat bersama Pimpinan KPU dan Bawaslu di Kantor KPU Sultra, tepat Pukul 00.00 Wita.
Dalam rapat ini, Ketua KPU Sultra, Asril menyampaikan berdasarkan tahapan Pilkada serentak 2024, jadwal pendaftaran Bakal Calon Gubernur dan Bakal Calon Wakil Gubernur, dimulai pada 27 Agustus 2024 dan berakhir pada 29 Agustus 2024.
"Karena berdasarkan ketentuan PKPU 8 di hari terakhir sampai pada pukul 23.59, sekarang sudah menunjukkan pukul 00 lewat 07 menit. Sampai pada pukul ini satu jam ini tidak ada lagi yang menyatakan untuk mendaftar di KPU Provinsi Sulawesi Tenggara sebagai bakal calon gubernur dan bakal calon wakil gubernur provinsi sulawesi tenggara," kata Asril, didampingi 4 komisioner KPU Sultra.
"Sehingga berdasarkan ketentuan ini saya ketua bersama dengan rekan-rekan anggota KPU Provinsi Sulawesi Tenggara menyatakan bahwa, masa pendaftaran bakal calon gubernur dan bakal calon wakil gubernur saya menyatakan ditutup," imbuhnya di hadapan Pimpinan Bawaslu Sultra.
Hingga ditutupnya pendaftaran, ada 4 pasangan Bakal Calon Gubernur dan Bakal Calon Wakil Gubernur Sultra, yang mendaftar di KPU Sultra.
4 Pasangan Bakal Calon itu adalah:
1. Pasangan Andi Sumangerukka - Hugua, diusung oleh Partai Gerindra, PAN, PPP dan Hanura, mendaftar pada tanggal 28 Agustus 2024.
2. Pasangan Lukman Abunawas - La Ode Ida, diusung PDIP, Demokrat, PKB, Perindo dan partai pendukung partai Garuda, mendaftar di KPU Sultra tanggal 29 Agustus 2024.
3. Pasangan Tina Nur Alam - La Ode Muhammad Iksan Taufik Ridwan, diusung NasDem, PKS dan Golkar, mendaftar di KPU Sultra tanggal 29 Agustus 2024.
4. Pasangan Ruksamin - LM Sjafei Kahar, diusung PBB dan Gelora, mendaftar di KPU Sultra, tanggal 29 Agustus 2024.
Partai Garuda hanya menjadi partai pendukung, karena belum ada pergantian Sekretaris Tingkat Provinsi, yang sudah meninggal dunia.
Sementara PKN yang menjadi peserta Pemilu 2024 tidak memberikan dukung atau mengusung Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra di Pilkada tahun 2024.
Editor : Asdar Zuula
Artikel Terkait