Persetubuhan Anak Dibawah Umur di Kolaka Utara, Pelaku Mendadak Sakit saat Diperiksa Polisi

Muh Rusli
Kasus dugaan persetubuhan terhadap seorang bocah perempuan berusia 12 tahun di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) Sulawesi Tenggara (Sultra) terus bergulir di meja penyidik. Foto : ilustrasi.

"Kami akan sampaikan perkembangan penanganan selanjutnya," tutup Iptu Tommy Subardi Putra.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, ayah korban melaporkan AS ke Mapolres Kolut pada Rabu (24/4). Putrinya dikemukakan digarap pelaku di belakang rumah AS pada malam hari dengan iming-iming uang Rp5.000.

Tidak hanya diberi uang, pelaku juga mengancam bocah polos itu akan dipukul jika buka mulut. Meski demikian, korban tetap mengungkapkannya usai diintrogasi orangtuanya karena pulang larut malam.

Orang tua korban yang tidak terimah kehormatan anaknya direnggut langsung melaporkan AS ke Mapolres Kolut. Mereka meminta pelaku dihukum berat dan menegaskan enggan mengambil jalan damai meskipun antara ia dan AS masih memiliki hubungan keluarga.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network