Persetubuhan Anak Dibawah Umur di Kolaka Utara, Pelaku Mendadak Sakit saat Diperiksa Polisi

Muh Rusli
Kasus dugaan persetubuhan terhadap seorang bocah perempuan berusia 12 tahun di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) Sulawesi Tenggara (Sultra) terus bergulir di meja penyidik. Foto : ilustrasi.

KOLAKA UTARA, iNewsKendari.id - Kasus dugaan persetubuhan terhadap seorang bocah perempuan berusia 12 tahun di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) Sulawesi Tenggara (Sultra) terus bergulir di meja penyidik. Hanya saja, penanganan perkara berjalan lamban lantaran terduga pelaku tiba-tiba sakit saat diintrogasi polisi.

Kasat Reskrim Polres Kolut, Iptu Tommy Subardi Putra yang dikonfirmasi mengatakan kasus tersebut masih berlanjut. Terlapor yang merupakan warga Desa Rante Baru, Kecamatan Ranteangin berinisial AS belum dilakukan penahanan.  

"Tiba-tiba sakit saat diperiksa hingga dibawa ke RSUD Djafar Harun Kolut. Setelah kami berkordinasi terhadap pihak RS ternyata harus dirujuk ke Makassar sesuai surat rujuk yang diterbitkan," tuturnya kepada MNC Portal Indonesia, Kamis (2/5/2024).

Pelaku saat ini dikatakan telah membaik dan sementara dijemput penyidik guna dibawa kembali ke Kolut. Pihaknya juga telah mengantongi hasil visum korban untuk melengkapi bukti laporan.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network