Saat pemeriksaan di ruang Unit PPA Satreskrim Polres Buteng, korban mengaku sudah 9 kali dicabuli ayah tirinya pada sejumlah tempat berbeda. Bahkan korban pernah dicabuli pelaku di rumah, saat ibunya terlelap tidur atau ibunya tidak berada di rumah.
Saat ini pelaku diamankan di ruang tahanan Polres Buton Tengah. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal tentang perlindungan anak ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Editor : Asdar Zuula
Artikel Terkait