Kasus Gadis Hilang Mei 2021 Dihentikan, Kini Dilaporkan Kembali ke Polda Sultra dengan Pasal TPPO

Asdar
Kuasa Hukum Keluarga Korban, Suhardin, SH. (Foto: Istimewa)

KENDARI, iNewsKendari.id - Kasus hilangnya seorang gadis inisial I pada Mei 2021, yang proses hukumnya di SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan), kembali dilaporkan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kasus ini kembali dilaporkan oleh kuasa hukum keluarga korban, Suhardin, SH dengan pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada Kamis (24/8/2023).

Menurut Suhardin, kasus ini kembali dilaporkan dengan pasal TPPO, karena dinilai bukan kasus kehilangan biasa, tapi diduga diatur beberapa orang.

Sebab menurut Suhardin, selama ini keluarga mencari keberadaan korban namun hanya mendapat informasi yang tidak jelas.

"Setelah kami melapor di Polda (Sultra), keinginan orang tua (korban) intinya kasus ini diperjelas, intinya (keluarga) mencari keadilan. Karenan anaknya ini sudah dua tahun menghilang tidak tahu keberadaanya," jelas Suhardin, Senin (28/8/2023) siang.

Dalam laporannya menggunakan pasal TPPO ini, kuasa hukum melaporkan 11 orang yang diduga terlibat dalam kasus ini, beberapa diantaranya oknum kepala desa di Konawe, oknum purnawiran TNI dan oknum polisi.

Editor : Asdar Zuula

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network