Kejati Sultra akan Gunakan Pasal TPPU dalam Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Blok Mandiodo

Mukhtaruddin
Kejati Sultra akan Gunakan Pasal TPPU dalam Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Blok Mandiodo. (Foto: Mukhtaruddin)

Selain itu, penerapan Pasal TPPU ini menurut Patris, upaya untuk mengembalikan kerugian negara akibat dugaan korupsi tambang nikel di IUP Antam Blok Mandiodo, Konawe Utara kurang lebih Rp5,7 triliun.

Dalam dugaan korupsi tambang nikel ini, penyidik Kejati Sultra telah menetapkan 13 tersangka dan semuanya sudah ditahan di Lapas dan Rutan Kendari.

Para tersangka itu adalah GM PT Antam UBPN Konawe Utara - Hendra Wijayanto, Pemilik PT Lawu Agung Mining (LAM) - Windu Aji Sutanto, Dirut PT LAM - Ofan Sofwan, Direktur Operasional PT LAM - Glenn Ario Sudarto, Dirut PT KKP - Andi Adriansyah, dan Amelia Sabar - Makelar Kasus PT KKP.

Sementara 5 tersangka lainnya merupakan pejabat Kementerian ESDM yakni, Ridwan Djamaluddin - Mantan Dirjen Minerba, Sugeng Mulyanto - Mantan Plt Dirjen Minerba, kemudian Hendra, Yuli Bintoro dan Erik Viktor Tambunan - Evaluator RKAB.

Editor : Asdar Zuula

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network