Kejati Sultra akan Gunakan Pasal TPPU dalam Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Blok Mandiodo

Mukhtaruddin
Kejati Sultra akan Gunakan Pasal TPPU dalam Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Blok Mandiodo. (Foto: Mukhtaruddin)

KENDARI, iNewsKendari.id - Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) akan digunakan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam kasus korupsi tambang nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) Antam di Blok Mandiodo Konawe Utara.

Menurut Kepala Kejati Sultra, Patris Yusrian Jaya, penerapan TPPU ini untuk mengungkap aliran dana korupsi tambang nikel di wilayah IUP perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu.

Saat ini kata Patris, penyidik terus menelusuri dan mencari aset-aset para tersangka korupsi tambang nikel ini.

"Juga akan menerapkan tindak pidana pencucian uang kepada beberapa tersangka yang kami anggap memenuhi alat bukti untuk diproses dengan perkara TPPU tersebut," kata Patris di Kantor Kejati Sultra, Kamis (24/8/2023).

Editor : Asdar Zuula

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network