KENDARI, iNewsKendari.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi penambangan nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara, Rabu (16/8/2023) malam.
Dua tersangka baru itu adalah, Kuasa Direktur PT Cinta Jaya, Agus Salim Majid dan Direktur PT Tristaco Mineral Makmur, Rudi Tjandra.
Setelah ditetapkan tersangka, Kuasa Direktur PT Cinta Jaya, Agus Salim Majid langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Kendari.
Sementara Direktur PT Tristaco Mineral Makmur, Rudi Tjandra belum ditahan karena mangkir dari panggilan penyidik Kejati Sultra.
Asisten Intelijen Kejati Sultra, Ade Hermawan menjelaskan, peran kedua tersangka dalam kasus ini menerbitkan dokumen untuk penjualan ore nikel yang ditambang di wilayah IUP PT Antam di Blok Mandiodo, seolah-olah berasal dari perusahaan mereka.
"Penyidik telah melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka AS (Agus Salim) kuasa direktur PT Cinta jaya itu yang pertama tadi, namun hari ini kita juga menetapkan satu orang lagi tersangka yaitu RJ (Rudi Tjandra) direktur PT tristako tapi yang kalau yang satu ini dia belum datang memenuhi panggilan, tapi penyidik sudah mempunyai alat bukti yang cukup sehingga hari ini juga ditetapkan sebagai tersangka namun yang bersangkutan sudah dijadwalkan pemanggilannya untuk minggu depan," kata Ade Hermawan.
Editor : Asdar Zuula
Artikel Terkait