Kejati Sultra Tetapkan Kuasa Direktur Cinta Jaya dan Direktur Tristaco Tersangka Korupsi Tambang

Mukhtaruddin
Kejati Sultra Tetapkan Kuasa Direktur Cinta Jaya dan Direktur Tristaco Tersangka Korupsi Tambang Mandiodo, Rabu (16/8/2023). (Foto: Mukhtaruddin)

Dengan ditetapkan dua tersangka baru,  total tersangka dalam kasus dugaan korupsi penambangan nikel di blok Mandiodo, berjumlah 12 orang. Mereka adalah GM PT Antam Konawe Utara - Hendra Wijayanto, Pelaksana Lapangan PT Lawu Agung Mining (LAM) - Glenn Ario Sudarto, Dirut PT LAM -  Ofan Sofwan, Pemilik PT LAM - Windu Aji Sutanto, dan Dirut PT KKP - Andi Ardiansyah.

Sementara tersangka dari Kementerian ESDM, Mantan Dirjen Minerba - Ridwan Djamaluddin, Mantan Plt Dirjen Minerba juga Kepala Geologi - Sugeng Mulyono, Evaluator RKAB - Erik Viktor Tambunan, Hendra dan Yuli Bintoro.

Terbaru, Kuasa Direktur PT Cinta Jaya - Agus Salim Majid, dan Direktur PT Tristaco Mineral Makmur - Rudy Tjandra.



Editor : Asdar Zuula

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network