Penikaman ini berawal dari saling ejek saat pelaku dan para korban bermain game online. Para korban yang tersinggung kemudian menganiaya pelaku, yang menyebabkan pelaku dendam.
Pelaku juga mengaku sengaja membawa badik untuk berjaga-jaga, karena khawatir akan dikeroyok oleh para korban.
Menurut Kasatreskrim Polres Buton, Iptu Busrol Kamal, saat ini pelaku tengah menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Polres Buton.
"Jadi keterangan beberapa saksi termasuk keterangan terduga pelaku, motif awalnya itu adalah terkait dengan game online, dimana pelaku dan korban, teman-teman korban itu mengeluarkan kata-kata makian di game online pada saat permainan game online, yang mana setelah itu terjadi penganiayaan atau pemukulan antara mereka satu bulan sebelum kejadian," jelas Iptu Busrol Akmal, Senin (14/8/2023).
Meskipun masih di bawah umur, pelaku tetap ditahan di Polres Buton untuk proses hukum lebih lanjut. Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara.
Editor : Asdar Zuula
Artikel Terkait