Diduga korban dibunuh oleh kedua pelaku pada Senin (15/5/2023) malam. Saat itu, korban pamitan kepada keluarganya pergi ke pasar malam. Setelah itu korban tak kunjung pulang ke rumah selama satu bulan.
Mayat korban AE ditemukan terbungkus karung putih pada Senin (12/6/2023). Setelah penemuan mayat ini, polisi langsung menangkap kedua pelaku AD dan AB.
Saat menggeledah rumah pelaku, polisi menemukan sepeda motor dan ponsel milik korban. Namun kondisi sepeda motor korban tidak utuh lagi, diduga hal ini dilakukan pelaku untuk menghilangkan jejak korban.
Kini kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, keduanya dijerat pasal berlapis yakni, Pasal 340, Pasal 338, Pasal 365 dan Undang-Undang Perlindungan Anak, ancaman hukuman seumur hidup penjara atau hukuman mati.
Editor : Asdar Zuula
Artikel Terkait