Terungkap Siswi SMP di Mojokerto Dibunuh Mantan Pacar Bersama Teman lalu Mayatnya Disetubuhi

Solahudin/Rivo
Polisi mengamankan barang bukti sepeda motor milik siswi SMP yang dibunuh mantan pacar teman sekelasnya. (Foto: iNews/Sholahudin)

MOJOKERTO, iNewsKendari.id - Siswi SMP di Mojokerto AE (15), mayatanya dibungkus karung, rupanya dibunuh oleh mantan pacarnya teman sekelasnya AB (14) bersama temannya Muhammad Adi atau AD (19). Setelah dibunuh, pelaku menyetebuhi mayat korban berkali-kali

Hal ini terungkap saat konferensi pers di Maporesta Mojokerto, Selasa (14/6/2023), menghadirkan seorang pelaku AD, sementara pelaku AB siswa SMPN Kemlagi Mojokerto, mantan pacar korban tidak dihadirkan karena masih di bawah umur.

Saat konferensi pers, Kapolresta Mojokerto, AKBP Wiwit Adi Satria mengungkapkan motif para pelaku membunuh korban. Pelaku AB sakit hati terhadap korban AE (15) lantaran sering ditagih uang kas bulanan Rp5 ribu. Namun karena pelaku tidak pernah memenuhi kewajibannya membayar uang kas, membengkak menjadi Rp40 ribu. 

Sakit hati itu membuat pelaku AB, mengajak temannya AD untuk membunuh korban dengan cara dicekik. Setelah dibunuh, pelaku AD menyetubuhi mayat korban berkali-kali.
 
“Info dari Inafis, pelaku dewasa diketahui melakukan persetubuhan hingga 2 kali dalam keadaan korban sudah meninggal,” kata AKBP Wiwit Adi Satria.

Setelah itu, kedua pelaku membungkus mayat korban, kemudian dibuang di bawah jebatan rel kereta api Desa Mojoranu, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.

Diduga korban dibunuh oleh kedua pelaku pada Senin (15/5/2023) malam. Saat itu, korban pamitan kepada keluarganya pergi ke pasar malam. Setelah itu korban tak kunjung pulang ke rumah selama satu bulan.

Mayat korban AE ditemukan terbungkus karung putih pada Senin (12/6/2023). Setelah penemuan mayat ini, polisi langsung menangkap kedua pelaku AD dan AB.

Saat menggeledah rumah pelaku, polisi menemukan sepeda motor dan ponsel milik korban. Namun kondisi sepeda motor korban tidak utuh lagi, diduga hal ini dilakukan pelaku untuk menghilangkan jejak korban.

Kini kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, keduanya dijerat pasal berlapis yakni, Pasal 340, Pasal 338, Pasal 365 dan Undang-Undang Perlindungan Anak, ancaman hukuman seumur hidup penjara atau hukuman mati.

Editor : Asdar Zuula

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network