KENDARI, iNewsKendari.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Tenggara (Sultra) memberikan imbauan kepada Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2024, agar menyampaikan kepada Bakal Calon Legislatif, tidak melakukan kampanye lebih awal sebelum memasuki tahapan.
Hal ini disampaikan setelah banyaknya poster dan baliho kader partai politik terpasang pada sejumlah ruas jalan dan tempat umum di Kota Kendari. Bawaslu tidak melarang Parpol untuk melakukan sosialisasi tetapi tidak melewati batas sesuai undang-undang yang berlaku.
Menurut Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Hubungan Masyarakat Bawaslu Sultra, Bahari, peringatan Parpol agar bisa memberikan pengawasan kepada Bacaleg-nya yang mempromosikan diri sebelum masuk tahapan kampanye.
Upaya ini kata Bahari, agar tidak ada Bacaleg yang mencuri start kampanye sebelum penetapan di KPU.
"Kami sudah mengirim surat kepada semua partai politik bahwa tahapan kampanye itu belum dimulai dan kami berharap semua peserta pemilu khususnya partai politik bisa menyampaikan kepada caleg-calegnya untuk tetap menjaga, menahan diri karena, tahapan kampanye belum mulai. Kalau sosialisasi saya kira ada masanya," jelas Bahari.
Bawaslu Sultra, telah mengirimkan surat kepada Parpol peserta Pemilu 2024, terkait larangan Bacaleg, melakukan kampanye lebih awal.
Masa kampanye Pemilu 2024 akan berlangsung selama 75 hari terhitung sejak 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024
Meski melarang kampanye, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) membolehkan peserta Pemilu melakukan sosiasliasi selama masa kampanye belum dimulai. Namun, sosialisasi ini hanya boleh dilakukan peserta Pemilu khusus Partai Politik (Parpol) saja.
Sosialisasi Partai Politik sebelum masa kampanye, diatur dalam Pasal 25 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 33 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Pasal 25 Ayat (1) beleid tersebut mengatur bahwa, partai politik yang telah ditetapkan sebagai peserta pemilu dilarang melakukan kampanye sebelum dimulainya masa kampanye.
Sementara, Ayat (2) pasal yang sama menyebutkan, Partai politik dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal parpol dengan metode:
· Pemasangan bendera partai politik peserta pemilu dan nomor urutnya; dan
· Pertemuan terbatas, dengan memberitahukan secara tertulis kepada KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) paling lambat satu hari sebelum kegiatan dilaksanakan.
Selama masa sosialisasi sebelum kampanye, pelaksana, peserta, dan tim kampanye dilarang keras mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik parpol dengan metode apa pun.
"Misalnya, penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum serta pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum atau media sosial yang memuat tanda gambar dan nomor urut partai politik," jelas Bahari.
Selain itu, pelaksana, peserta, dan tim kampanye dilarang mempublikasikan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik partai politik melalui media cetak, media elektronik, dan media dalam jaringan yang memuat tanda gambar dan nomor urut parpol di luar masa penayangan iklan kampanye selama 21 hari sebelum dimulainya masa tenang.
Editor : Asdar Zuula
Artikel Terkait