KENDARI, iNewsKendari.id - Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan menyebut ada aktivitas tambang ilegal di Pulau Kecil Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Sulawesi Tenggara (Sultra).
Untuk itu pihaknya meminta langsung kepada Kapolda Sultra, Irjen Pol Teguh Pristiwanto untuk melakukan penindakan dan penegakan hukum.
Hal itu disampaikan saat Reses Komisi III DPR RI bersama Polda Sultra, Kejaksaan Tinggi dan BNN Sulawesi Tenggara, di Mapolda Sultra, pada Rabu (22/2/2023) petang.
Pasalnya, Mahkamah Agung telah membatalkan Perda RTRW Konkep untuk pemanfaatan ruang tambang, karena termasuk pulau kecil.
Selain itu, PTUN Kendari juga telah membatalkan izin usaha pertambangan PT GKP yang diterbitkan Pemprov Sultra.
Editor : Asdar Zuula
Artikel Terkait