get app
inews
Aa Read Next : Komisi III DPR RI, Minta Kapolda Sultra Tindak Tambang Ilegal di Pulau Kecil Wawonii

Kasus Penambangan Ilegal di Pulau Maniang Masuk Tahap Penyidikan

Rabu, 14 Desember 2022 | 23:09 WIB
header img
Aktivitas eksavator di lokasi tambang ilegal. Foto: ilustrasi

JAKARTA, iNewsKendari.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah menegaskan dan memerintahkan jajarannya untuk memberantas praktik tambang ilegal.

Hal tersebut buntut viralnya pengakuan Ismail Bolong beberapa waktu soal setoran tambang ilegal.

Bahkan, kapolri menyatakan pejabat polri yang terbukti melindungi aktivitas tersebut bakal diberikan sanksi tegas berupa pencopotan sebagai pejabat Polri.

Terkait hal ini, Kepolisian Resort Kolaka melakukan penertiban tambang ilegal di Pulau Maniang.

Aipda Riswandi selaku Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka menyatakan, pihaknya saat ini terus memantau adanya dugaan praktik penambangan ilegal di di Pulau Maniang, Kecamatan Wundulako, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara

Bahkan, status penyelidikan kini sudah naik ke tahap penyidikan.

"Terkait tambang ilegal di Pulau Maniang, saat ini kasusnya sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan, oleh Sat Reskrim Polres Kolaka," ujar Aipda Riswandi melalui pesan tertulis, Rabu (14/12/2022)

Aipda Riswandi juga menanggapi soal kemungkinan adanya oknum yang terlibat dalam praktik tambang ilegal itu.

"Terkait keterlibatan adanya oknum instansi, yang dapat kami sampaikan bahwa untuk Polri, dari Reskrim telah berkoordinasi dengan Propam Polres Kolaka untuk melakukan penyelidikan," ungkapnya.

Pihak Polres Kolaka mengimbau agar ke depan tidak ada lagi pihak-pihak yang menjalankan praktik penambangan ilegal.

"Untuk ke depannya diharapkan tidak terjadi lagi aksi penambangan ilegal, diharapkan kepada masyarakat untuk tidak melakukan penambangan ilegal," tandasnya.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Berita iNews Kendari di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut