JAKARTA, iNewsKendari.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah menegaskan dan memerintahkan jajarannya untuk memberantas praktik tambang ilegal.
Hal tersebut buntut viralnya pengakuan Ismail Bolong beberapa waktu soal setoran tambang ilegal.
Bahkan, kapolri menyatakan pejabat polri yang terbukti melindungi aktivitas tersebut bakal diberikan sanksi tegas berupa pencopotan sebagai pejabat Polri.
Terkait hal ini, Kepolisian Resort Kolaka melakukan penertiban tambang ilegal di Pulau Maniang.
Aipda Riswandi selaku Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka menyatakan, pihaknya saat ini terus memantau adanya dugaan praktik penambangan ilegal di di Pulau Maniang, Kecamatan Wundulako, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara
Bahkan, status penyelidikan kini sudah naik ke tahap penyidikan.
"Terkait tambang ilegal di Pulau Maniang, saat ini kasusnya sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan, oleh Sat Reskrim Polres Kolaka," ujar Aipda Riswandi melalui pesan tertulis, Rabu (14/12/2022)
Aipda Riswandi juga menanggapi soal kemungkinan adanya oknum yang terlibat dalam praktik tambang ilegal itu.
"Terkait keterlibatan adanya oknum instansi, yang dapat kami sampaikan bahwa untuk Polri, dari Reskrim telah berkoordinasi dengan Propam Polres Kolaka untuk melakukan penyelidikan," ungkapnya.
Pihak Polres Kolaka mengimbau agar ke depan tidak ada lagi pihak-pihak yang menjalankan praktik penambangan ilegal.
"Untuk ke depannya diharapkan tidak terjadi lagi aksi penambangan ilegal, diharapkan kepada masyarakat untuk tidak melakukan penambangan ilegal," tandasnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta