Meski putusan itu telah dikeluarkan, PT GKP masih melakukan aktivitas penambangan nikel di Desa Roko-roko, Kecamatan Wawonii Tenggara, Kabupaten Konkep, Provinsi Sultra.
Bahkan, pekan lalu beredar video PT GKP menyerobot lahan warga yang telah dikelola puluhan tahun, di dalamnya terdapat cengkeh dan jambu mete.
Upaya penyerobotan itu membuat warga geram, pasalnya lahan itu merupakan sumber mata pencaharian utama masyarakat Pulau Wawonii.
Arteria Dahlan pun mengakui bahwa, masyarakat Konkep telah memenangkan gugatan di PTUN Kendari dan MA terkait pemanfaatan ruang di Pulau Wawonii untuk tidak bisa ditambang.
"Ada aktivitas ilegal di situ (Pulau Wawonii), secara tata ruang sudah mendapat putusan TUN (tata usaha negara) yang dimenangkan rakyat, putusan MA juga sudah dimenangkan," ujar Arteria Dahlan.
Editor : Asdar Zuula
Artikel Terkait