Pria Asal Buton, Sulawesi Tenggara, Harimuddin, juga salah satu kuasa hukum dari INTEGRITY Law Firm menambahkan
bahwa, Undang-Undang (UU) 27/2007 yang berlaku sejak 17 Juli 2007, melarang segala bentuk kegiatan perizinan tambang di pulau kecil. Hal ini ditegaskan oleh Harimuddin, bahwa peraturan tersebut sangat jelas dan tidak boleh dilanggar, termasuk pembentukan Perda RTWT Kabupaten/Kota yang seharusnya tidak memasukkan tambang di pulau kecil.
Perjuangan masyarakat di pulau kecil Wawonii, tidak hanya mengajukan permohonan uji materiil kepada MA, tetapi juga dengan mengambil tindakan hukum lain. Mereka menggugat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sultra ke Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari, karena penerbitan Izin Usaha Pertambangan Nikel kepada PT Gema Kreasi Perdana (GKP). Proses perkara dengan nomor 67/G/2022/PTUN.KDI sudah selesai dan menunggu keputusan dari PTUN Kendari.
Salah satu pemohon Keberatan Uji Materiil, Sahidin juga mensinyalir adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan Izin Tambang di Kabupaten Konkep. “Jelas-jelas dalam Undang-Undang dan Perda Provinsi, Pulau Wawonii tidak boleh ditambang, tidak diperuntukkan untuk kegiatan tambang. Tapi tiba-tiba keluar Perda RTRW kabupaten yang membolehkan tambang masuk. Kami mensinyalir dugaan indikasi tindak pidana korupsi dan akan segera dilaporkan ke aparat penegak hukum,” tegas Sahidin.
Editor : Asdar Zuula
Artikel Terkait