Kasus Penambangan Ilegal di Pulau Maniang Masuk Tahap Penyidikan

Vitrianda Hilba Siregar
Aktivitas eksavator di lokasi tambang ilegal. Foto: ilustrasi

Sementara itu, Lembaga Pemantau Penegakan Hukum (LPPH) meminta APH untuk menyelidiki oknum insial DM dan SE.

SH, Ketua LPPH yang mengatakan aktivitas penambangan tanpa izin di pulau Maniang, kepolisian diharap mampu menangani kasus tambang tanpan izin tersebut sampai tuntas.

“Kemarin kan yang melakukan penertiban di Pulau Maniang Polres Kolaka, untuk itu kami meminta agar kasus ini di selidiki secara tuntas karena melihat akses ke pulau Maniang ini susah di jangkau dan kami ingin melihat apakah kegiatan ini berakhir hanya sekedar penyegelan ataukah sampai di meja sidang,” katanya Rabu (16/11/2022).
 



Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network