Sementara itu, Lembaga Pemantau Penegakan Hukum (LPPH) meminta APH untuk menyelidiki oknum insial DM dan SE.
SH, Ketua LPPH yang mengatakan aktivitas penambangan tanpa izin di pulau Maniang, kepolisian diharap mampu menangani kasus tambang tanpan izin tersebut sampai tuntas.
“Kemarin kan yang melakukan penertiban di Pulau Maniang Polres Kolaka, untuk itu kami meminta agar kasus ini di selidiki secara tuntas karena melihat akses ke pulau Maniang ini susah di jangkau dan kami ingin melihat apakah kegiatan ini berakhir hanya sekedar penyegelan ataukah sampai di meja sidang,” katanya Rabu (16/11/2022).
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait