Polda Sultra Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Penambangan Ilegal di Wumbubangka Bombana

Asdar
Polda Sultra Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Penambangan Ilegal di Wumbubangka Bombana. (Foto: Istimewa)

KENDARI, iNewsKendari.id -  Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) tetapkan dua orang tersangka perkara penambangan ilegal di Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana.

Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra, Kompol Ronald Arron Maramis mengatakan, 2 Orang tersangka BN dan BH, ditetapkan melalui Gelar Perkara Penetapan tersangka di Aula Ditreskrimsus pada Kamis, 23 Agustus 2024.

"Perkara dengan dugaan tindak pidana di bidang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan/atau Pertambangan Mineral dan Batubara Hasil Patroli Mining yang dilakukan oleh Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra pada hari Minggu, 07 Juli 2024 bertempat di Desa Wumbubangka Kecamatam Rarowatu Utara Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara," jelasnya dikutip dari laman Instagram resmi Tipidter Polda Sultra.

Lanjutnya Kompol Ronald Arron Maramis, Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra, juga mengamankan 4 unit alat berat jenis Excavator dan 4 unit mesin dongfeng pada 4 lokasi berbeda, yang diduga digunakan dalam kegiatan Penambangan Emas Tanpa Izin.

"Lokasi kegiatan penambangan berada dalam Wilayah Kawasan Hutan kedua Tersangka inisial BN dan BH dijerat dengan dugaan tindak pidana di bidang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan/atau Pertambangan Mineral dan Batubara," ungkapnya.

"Membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lain yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan penambangan dalam Kawasan Hutan tanpa perizinan berusaha dari pemerintah pusat dan/atau melakukan kegiatan penambangan di dalam Kawasan Hutan tanpa Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat dan/atau mengerjakan, menggunakan, dan/atau menduduki Kawasan Hutan secara tidak sah dan/atau melakukan kegiatan penambangan tanpa izin," imbuhnya.

Aktivitas ini diduga bertentangan dengan Pasal 89 ayat 1 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan junto Pasal 17 ayat 1 huruf a dan b Paragraf 4 Sektor Kehutanan Pasal 37 angka 5 dan/atau Pasal 78 ayat 3 Jo. Pasal 50 ayat (2) huruf a Paragraf 4 Sektor Kehutanan Pasal 36 angka 17 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 menjadi Undang-Undang dan/atau Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang-undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba.

Editor : Asdar Zuula

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network