Kadir juga menjelaskan, kehadiran mereka di Polres Kolut, tidak dalam posisi mengklaim, tetapi membawa Dokumen yang sangat kuat yaitu, putusan Mahkamah Agung dan sudah ada penetapan eksekusi.
"Jadi sangat jelas putusan pengadilan Tata Usaha Negeri Kendari yang diperkuat oleh keputusan Mahkamah Agung RI," katanya
Tim kuasa hukum PT GAN, juga menyebut bahwa Dinas ESDM dan PTSP Sultra, mengakui IUP PT CSM, hanya sekitar 20 Hektare.
Sementara itu, menurut Kasatreskrim Polres Kolut, AKP Husni Abda, terkait permintaan perlindungan dari kuasa hukum PT GAN, pada Prinsipnya, Polres Kolut, akan selalu menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat
"Tanpa diminta, kami dari Polres Kolaka Utara akan selalu menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat agar tidak terjadi hal hal yang hanya akan merugikan serta adanya upaya melanggar hukum," jelas AKP Husni Abda
Editor : Asdar Zuula
Artikel Terkait