Karyawan Jaga Aset di Lokasi, Kuasa Hukum PT GAN Minta Perlindungan Polres Kolut

Febriyono Tamenk
Kuasa Hukum PT GAN Menemui Kasat Reskrim Polres Kolaka Utara, untuk Meminta Perlindungan, Jumat (25/11/2022) pagi. (Foto Istimewa)

Kadir juga menjelaskan, kehadiran mereka di Polres Kolut, tidak dalam posisi  mengklaim, tetapi membawa Dokumen yang sangat kuat yaitu, putusan Mahkamah Agung dan sudah ada penetapan eksekusi.

"Jadi sangat jelas putusan pengadilan Tata Usaha Negeri Kendari yang diperkuat oleh keputusan Mahkamah Agung RI," katanya

Tim kuasa hukum PT GAN, juga menyebut bahwa Dinas ESDM dan PTSP Sultra, mengakui IUP PT CSM, hanya sekitar 20 Hektare.

Sementara itu, menurut Kasatreskrim Polres Kolut, AKP Husni Abda, terkait permintaan perlindungan dari kuasa hukum PT GAN, pada Prinsipnya, Polres Kolut, akan selalu menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat

"Tanpa diminta, kami dari Polres Kolaka Utara akan selalu menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat agar tidak terjadi hal hal yang  hanya akan merugikan serta adanya upaya melanggar hukum,"  jelas AKP Husni Abda

Editor : Asdar Zuula

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network