KENDARI, iNewsKendari.id - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendatangi Markas Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (19/12/2022) pagi, menindak lanjuti laporan PT. Golden Anugerah Nusantara (GAN), terkait tindakan Kapolres Kolaka Utara, mencabut plang putusan Mahkamah Agung dan menangkap 27 karyawan PT GAN, pekan lalu.
Ketua Harian Kompolnas, Beny Mamoto, bertemu dengan Kapolda Sultra, Irjen Teguh Pristiwanto, untuk mengklarifikasi laporan terkait tindakan Kapolres Kolaka Utara, AKBP Yosa Hadi.
Dari pertemuan itu, Kompolnas akan mengambil langkah internal untuk persoalan ini. Kompolnas, juga meminta Kapolda Sultra dan Kapolres Kolaka Utara, menjelaskan ke publik masalah sengketa lahan Izin Usaha Pertambangan (IUP) antara PT Golden Anugerah Nusantara (GAN) dengan PT Citra Silika Malawa (CSM).
"Yang pertama Kompolnas menerima aduan dari masyarakat ketika ada satu penanganan satu perkara di suatu satker ya, berbagai macam alasan aduan itu kami mintakan klarifikasi, kemudian kami turun untuk mendengar melalui gelar perkara supaya kami dapat informasi secara lengkap dan komprehensif," jelas Benny Mamoto, di Markas Polda Sultra, Senin (19/12/2022).
Kompolnas berharap, aparat kepolisian tidak terlibat membeking lahan pertambangan nikel di wilayah Sulawesi Tenggara.
Editor : Asdar Zuula
Artikel Terkait