Busur Pekerja Warung Makan, Seorang Pemuda di Kendari Merengek saat Ditangkap Polisi

Mukhtaruddin
Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), ringkus seorang pemuda, pelaku penganiayaan menggunakan busur. (Foto Mukhtaruddin)

Menurut Kapolresta Kendari, Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman, pelaku aniayanya korban karena dendam lama. Sebab korban pernah membonceng istri pelaku.

"Pelaku pernah melakukan penganiayaan menggunakan badik terhadap korban, namun korban menggunakan helm sehingga tidak terjadi luka yang serius pada korban saat itu. Nah, selang beberapa bulan, si pelaku lagi mencari korban pada akhirnya ketemu dengan melibatkan salah satu temannya dan melakukan pembusuran kepada korban," jelas Eka Faturrahman.

Saat ini, pelaku sudah diamankan di sel tahanan Mapolresta Kendari, ia dijerat pasal 351 tentang penganiayaan berat, ancaman hukuman 5 tahun penjara.



Editor : Asdar Zuula

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network