KENDARI, iNewsKendari.id - Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), ringkus seorang pemuda, pelaku penganiayaan menggunakan busur.
Saat ditangkap di rumah temannya Kelurahan Gunung Jati, Kecamatan Kendari, Jumat (11/11/2022) malam, pelaku bernama Roy, menangis dan merengek di hadapan polisi.
Pelaku Roy, menganiaya seorang pekerja warung makan di Kelurahan Kemaraya, Kecamatan Kendari Barat, pada 4 November 2022, menggunakan busur yang mengenai pinggang korban.
Sebelum menganiaya, pelaku dan temannya menodong korban menggunakan busur dan meminta uang serta merampas handphone.
Editor : Asdar Zuula
Artikel Terkait