KENDARI, iNewsKendari.id - Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), ringkus seorang pemuda, pelaku penganiayaan menggunakan busur.
Saat ditangkap di rumah temannya Kelurahan Gunung Jati, Kecamatan Kendari, Jumat (11/11/2022) malam, pelaku bernama Roy, menangis dan merengek di hadapan polisi.
Pelaku Roy, menganiaya seorang pekerja warung makan di Kelurahan Kemaraya, Kecamatan Kendari Barat, pada 4 November 2022, menggunakan busur yang mengenai pinggang korban.
Sebelum menganiaya, pelaku dan temannya menodong korban menggunakan busur dan meminta uang serta merampas handphone.
Menurut Kapolresta Kendari, Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman, pelaku aniayanya korban karena dendam lama. Sebab korban pernah membonceng istri pelaku.
"Pelaku pernah melakukan penganiayaan menggunakan badik terhadap korban, namun korban menggunakan helm sehingga tidak terjadi luka yang serius pada korban saat itu. Nah, selang beberapa bulan, si pelaku lagi mencari korban pada akhirnya ketemu dengan melibatkan salah satu temannya dan melakukan pembusuran kepada korban," jelas Eka Faturrahman.
Saat ini, pelaku sudah diamankan di sel tahanan Mapolresta Kendari, ia dijerat pasal 351 tentang penganiayaan berat, ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Editor : Asdar Zuula
Artikel Terkait