Polda Sultra Diminta Proses Hukum Pemilik Alat Berat yang Diduga Rusak Hutan Lindung 

Zailani Tanjung
Markas Polda Sulawesi Tenggara. Foto: Dok

KONAWE UTARA, iNewsKendari.id -  Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) diminta untuk menangkap dan memproses hukum pemilik sebanyak 28 unit alat berat yang telah diamankan oleh Polda Sultra pada 28 Agustus 2022 lalu. 

Puluhan alat berat tersebut diamankan karena diduga melakukan penambangan di areal Hutan Lindung (HL) di Morombo, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara. 

Direktur Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) Hendro Nilopo mengatakan, pengamanan 28 alat berat oleh Polda Sultra merupakan capaian yang patut diapresiasi. 

Akan tetapi, pihaknya juga menyarankan, agar tak hanya alatnya saja yang diamankan oleh pihak kepolisian melainkan pemilik puluhan alat tersebut juga harus segera diamankan untuk selanjutnya di proses sesuai aturan yang ada. 

“Kami sangat apresiasi kinerja Polda Sultra perihal pengamanan 28 alat yang diduga merambah hutan lindung di wilayah Kabupaten Konawe Utara. Namun saran kami agar tak hanya alatnya saja yang diamankan tetapi pemiliknya juga harus diamankan dan di proses hukum,” kata Hendro Nilopo saat ditemui di salah satu hotel berbintang di Kota Kendari, Sabtu (9/9/2022). 

Selain itu, Hendro juga mengingatkan, bahwa pemberantasan praktik penambangan ilegal dan perusakan hutan menjadi salah satu prioritas bapak Kapolri yang telah diinstruksikan kepada seluruh jajarannya. 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network