JAKARTA, iNews.id - Irjen Ferdy Sambo, memerintahkan mengambil rekaman CCTV vital kasus pembunuhan Brigadir J. Brigjend Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria terlibat dalam instruksi ini.
Hal ini diungkapkan Direktur Siber Bareskrim Polri, Brigjen Asep Edi Suheri, Jumat (19/8/2022).
"Yang menyuruh melakukan, baik memindahkan dan perbuatan lainnya, yaitu Irjen FS, BJP HK, dan KBP AN," kata Asep, Jumat (19/8/2022).
Asep mengungkapkan pihaknya membagi lima klaster terkait kasus dugaan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Adapun kelima klaster tersebut yakni, pertama saksi sekitar Komplek Duren Tiga yang diperiksa sebanyak tiga orang yakni, SN, M dan AZ.
Kedua, pihak yang melakukan pergantian DVR CCTV diperiksa empat orang, AF, AKP IW, AKBP AC dan Kompol AL. Ketiga pihak yang melakukan pemindahan transmisi dan perusakan, yakni Kompol BW, Kompol CP, dan AKBP AR.
Keempat yang menyuruh melakukan, baik memindahkan dan perbuatan lainnya, yaitu Irjen FS, BJP HK, dan AKBP AN. Klaster kelima, ada empat orang yaitu AKP DA, AKP RS, AKBP RSS, dan Bripka DR.
Editor : Asdar Zuula
Artikel Terkait