KOLAKA, iNews.id - Tim gabungan BNNP Sulawesi Tenggara (Sultra), Kolaka dan Kendari gagalkan peredaran narkoba jenis ganja 1 Kg.
Tim gabungan gerebek dua pelaku TF dan PD yang baru saja mengambil paket ganja di salah satu kantor jasa pengiriman barang di Kolaka.
Ganja 1 Kg ini dibungkus dalam kantong cokelat dibalut plastik bening, untuk mengelabui petugas.
Pelaku mengaku memperoleh ganja 1 Kg ini dari seseorang di Kota Medan, Sumatera Utara.
"Informasi dari masyarakat lalu dikembangkan. Ini diduga ada semacam pengambilan barang bukti jenis ganja dari sebuah tempat jasa pengiriman. Oleh sebab itu Tim yang dipimpin oleh BNN Provinsi Sulawesi Tenggara melakukan gerak cepat terhadap informasi tersebut dan dugaan tersebut dapat dibuktikan dengan ditemukannya dua orang terduga yang menjadi perantara yang mengambil barang itu," kata Kepala BNNK Kolaka, Bentonius Silitonga Jumat (12/8/2022) sore.
Setelah diamankan, dua pelaku dibawa ke Kantor BNNP Sultra untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan kasus.
Editor : Asdar Zuula
Artikel Terkait