JAKARTA, iNews.id - Selama 15 tahun, Jenderal LB Moerdani atau Benny Moerdany, mencari harta karun di Singapura, atau uang simpanan pembantu khusus Direktur Utama Pertamina, Achmad Thahir.
Jenderal Kopassus itu, berhasil membawa pulang puluhan juta dolar AS yang disimpan di bank Singapura. Achmad Thahir yang meninggal 23 Juli 1976, diduga korupsi pembangunan pabrik baja Krakatau Steel. Uang itu diterima Thahir dari pengusaha Siemens, Ferosthal dan Klockner.
Uang itu disimpan Thahir, di Bank Sumitomo bermarkas di Singapura, berupa deposito berjangka enam bulan dan jumlahnya mencapai 19 rekening.
Deposito jumbo Thahir itu, diduga hasil korupsi selama bekerja di Pertamina. Soeharto pun memerintahkan Benny Moerdani, kala itu Asisten Intel Pertahanan dan Keamanan, menarik deposito tersebut. Thahir adalah Asisten Khusus Presiden Direktur Utama Ibnu Sutowo. Dia terlibat dalam negosiasi pembangunan pabrik Krakatau Steel di Cilegon, Banten.
Dikutip dari buku "Benny Moerdani yang Belum Terungkap", deposito itu diklaim Kartika, sebagai simpanan bersama Thahir dengan dia. Nilainya ketika pertama kali digugat adalah Deutsche mark (DM) 50 juta dan 1,24 juta dolar AS.
Tim khusus dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1977-Selain Benny, tim ini melibatkan Jaksa Agung Ali Said, dan Wakil Menteri Sekretaris Kabinet Ismail Saleh. Tim khusus kemudian membentuk tim kerja, terdiri atas Letnan Kolonel Teddy Rusdy mewakili Asisten Intel Pertahanan dan Keamanan, Suhadibroto mewakili Jaksa Agung, Dicky Turner mewakili Pertamina, serta Albert Hasibuan mewakili praktisi hukum.
Selain mempersiapkan langkah hukum, tim melobi Kartika. Pertemuan pertama Kartika dengan Benny turut dihadiri Albert, Harry Tjan Silalahi (pendiri Centre for Strategic and International Studies), dan pengacara asal Singapura yang ditunjuk pemerintah, Siva Selvadurai.
Pertemuan Benny dengan Kartika berlangsung enam kali. Menurut Teddy Rusdy, pada pertemuan kedua di Hotel Intercontinental Jenewa, Kartika meminta pemerintah melepaskan deposito. Alasannya, pihak keluarga bersepakat membagikan harta warisan. Permintaan ini ditolak Benny.
Pertemuan berikutnya, Benny dan Kartika bertemu sembari makan di sebuah restoran. Kartika menjelaskan asal-muasal deposito yang dimilikinya berdua dengan sang suami. Benny mencatat dan menyusun informasi yang diperoleh di sehelai kertas makan restoran berwarna biru.
Bahkan. Kartika menambah atau membetulkan catatan Pak Benny tersebut," ujar Teddy.
Dari keterangan Kartika, kata Teddy, dana yang ada dalam deposito merupakan komisi yang diterima oleh Ahmad Thahir dari Siemens dan Klockner, Jerman. Siemens membayar DM 15 juta dan Klockner DM 35 juta.
Menurut Teddy, Benny mengajukan tawaran kepada Kartika. Bila Kartika menyerahkan uang itu, pemerintah akan memberinya bunga hasil deposito. Selain itu, Kartika mendapatkan jaminan kembali ke Indonesia tanpa gangguan dan tak ada upaya hukum dari pemerintah.
Karena negosiasi tak berhasil, langkah ke pengadilan pun ditempuh. Sidang perdana pengadilan dimulai pada 11 Maret 1980. Proses pengadilan ini berjalan sangat lambat, memakan waktu 12 tahun.
Di pengadilan, Kartika pernah membeberkan sedikitnya 17 pejabat di Indonesia turut mendapatkan komisi, di antaranya Soeharto dan istrinya serta mantan Presiden Direktur Pertamina Ibnu Sutowo. Atas permintaan pengacara dari pemerintah, hakim pengadilan setuju menggugurkan pernyataan tersebut.
Keterangan para saksi ahli ini pun ditambah dengan keterangan Benny. Informasi di kertas biru yang berisi coretan informasi saat Benny bertemu dengan Kartika menjadi dokumen yang amat menentukan putusan Pengadilan Singapura.
"Pak Benny itu orangnya memang teliti sehingga kertas coretan itu dia simpan," kata Harry.
Editor : Asdar Zuula