Jual Bahan Peledak Selundupan dari Malaysia, eks TKI di Buton Diringkus Polisi
Kamis, 19 Juni 2025 | 14:40 WIB

Kini, LA beserta barang bukti telah diamankan di Polres Buton untuk penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau minimal 20 tahun penjara.
Editor : Asdar Zuula