Susul Suami Masuk Sel, IRT Muda di Kolaka Utara Ditangkap Miliki 102,51 Gram Sabu Siap Edar
Selasa, 10 Juni 2025 | 15:52 WIB

Kapolres menambahkan, per saset sabu dibandrol seharga Rp1,4 juta atau total dari seluruh sabu senilai Rp143.514.000. Mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku menyusul sang suami masuk sel dengan ancaman Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Editor : Asdar Zuula