Cinta Berakhir Petaka, Wanita di Kendari Kehilangan Uang Rp28,7 Juta Dicuri Kekasihnya

KENDARI, iNewsKendari.id - Seorang wanita berinisial K (29), warga Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), melaporkan kekasihnya sendiri ke polisi karena telah mencuri uang miliknya. Pelaku yang diketahui berinisial O alias P (35), seorang pengangguran, kini telah ditangkap oleh Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (27/5/2025) sekitar pukul 18.00 WITA di Jalan Garuda, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.
Kasus ini bermula dari perkenalan korban dengan pelaku, yang kemudian menjalin hubungan asmara. Selama pacaran, pelaku kerap menemani korban saat melakukan transaksi di mesin ATM. Dari kebiasaan itulah, pelaku mengetahui PIN kartu ATM milik korban.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Nirwan Fakaubun, mengungkapkan bahwa korban mulai curiga setelah mendapati saldo di rekening ATM-nya kosong. Ia kemudian memeriksa celengan di kamarnya dan mendapati uang tunai sekitar Rp10 juta juga telah raib.
"Korban lalu menghubungi pihak Bank BCA untuk meminta rincian mutasi rekening. Dari sana diketahui uang di rekeningnya telah ditarik secara bertahap tanpa sepengetahuannya," ujar AKP Nirwan, Jumat (30/5/2025).
Korban yang mulai curiga kepada pacarnya kemudian menghubungi pelaku untuk menanyakan keberadaan kartu ATM. Ternyata kartu tersebut ada di tangan pelaku, termasuk kode PIN-nya yang sudah diketahui.
Setelah memastikan semuanya, korban melapor ke polisi. Tak butuh waktu lama, pelaku berhasil ditangkap.
Dalam proses penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu dompet, dua kartu ATM BCA, satu kartu ATM Mandiri, dan uang tunai sebesar Rp148 ribu.
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku telah mengambil uang korban melalui transaksi ATM senilai Rp28,7 juta, serta uang tunai dalam celengan.
"Pelaku memanfaatkan hubungan asmara sebagai modus untuk mencuri uang korban. Uang tersebut telah digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," ungkap AKP Nirwan.
Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian total Rp28,7 juta. Saat ini, pelaku telah ditahan di sel tahanan Polresta Kendari guna proses hukum lebih lanjut.
Editor : Asdar Zuula