get app
inews
Aa Text
Read Next : Puluhan Bangunan dan Lapak di RTH Lalolara Kendari Disegel Satpol PP

Ratusan Bangunan di Kota Lasusua Kolaka Utara Langgar Perda, 1 Diantaranya Disegel Satgas

Kamis, 22 Mei 2025 | 17:27 WIB
header img
Ratusan Bangunan di Kota Lasusua Kolaka Utara Langgar Perda, 1 Diantaranya Disegel Satgas. (Foto: Muh Rusli)

KOLAKA UTARA, iNewsKendari.id - Satgas Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kolaka Utara (Kolut) Sulawesi Tengara (Sultra) menyegel satu unit bangunan ruko permanen di Desa Patowanua, Kecamatan Lasusua pada Kamis (22/5/2025). 

Penyegelan ini terpaksa dilakukan lantaran pemiliknya tidak mengindahkan teguran berulang yang dilayangkan pemerintah.

Satgas Tata Ruang PUPR lakukan penyegelan bersama sejumlah anggota Sat Pol PP. Bangunan yang sementara berjalan pembangunannya itu terpaksa dihentikan.

"Bagunan yang kami segel selain belum kantongi IMB, yang utama terkait menyangkut sepadan jalan. Langgar Perda Kolaka Utara No. 2 Tahun 2013 tentang bangunan gedung," tutur Kabid Penataan Ruang PUPR Kolut, Arbain kepada Inews.id.

Lebih lanjut, langkah tegas itu diambil karena pihak pemilik telah tiga kali ditegur secara lisan dan tertulis. Kata dia, pihaknya telah melayangkan teguran khususnya di dalam Kota Lasusua kepada 200-an pemilik bangunan baik rumah, ruko dan sejenisnya yang menyalahi ketentuan Perda.

Saat ini baru satu bangunan disegel dan bakal ditertibkan perlahan kedepannya. Ditegaskan, ketika upaya penyegelan telah dilakukan namun tetap ditentang maka pemerintah akan mengambil opsi keras berupa pembongkaran hingga sanksi administrasi berupa pembatasan akses dalam hal pengurusan tertentu.

"Salah satu contoh misalnya hendak lakukan pinjaman ke Bank itu tidak bisa karena aksesnya telah dibatasi. Ada beberapa sanksi tentunya dan ini salah satu contoh saja," imbuhnya.

Untuk skala kabupaten, tingkat kepatuhan masyarakat terkait Perda tersebut digambarkan baru sekitar 30 persen. Bangunan lainnya banyak belum patuh dan menyalahi aturan dengan jumlah terbanyak menyangkut IMB dan aturan terkait sepadan jalan. 

"Bermacam-macam. Ada yang sebagian kecil memang tidak tahu, tahu tetapi masih acuh serta memang tidak mau mengurus hingga terpaksa disegel," katanya.

Olehnya itu, upaya sosialisasi ke masyarakat terkait perda tersebut terus dilakukan termasuk membuka ruang bagi warga berkonsultasi secara langsung. Pihaknya akan memberikan gambaran yang jelas, saran dan arahan guna membantu menyelesaikan apa yang menjadi hambatannya.

Arbain juga bilang, penegakan perda dilakukan agar bangunan-bangunan dalam kota dan Kolaka Utara pada umumnya bisa tertata dengan baik. Langkah itu dipertegas saat ini mengingat laju pembangunan terus berlangsung dan bakal semrawut jika tidak ditata lebih dini.

"Perda ini kan manfaatnya kembali ke pemilik bangunan itu sendiri dan kami selalu siap membantu jika dimintai saran dan arahan. Lain halnya jika kami sudah membuka diri tetapi memang abai maka langkah tegas pasti kami ambil," tegasnya.

Editor : Asdar Zuula

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut