Tetapkan 8 Tersangka Dugaan Korupsi RPTKA, KPK Geledah Kantor Kemnaker

JAKARTA, iNewsKendari.id - Kantor Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (20/5/2025).
Penggeledahan ini dilakukan setelah KPK menetapkan sejumlah tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, tersangka yang ditetapkan dalam dugaan korupsi ini sudah delapan orang.
"Saat ini sudah ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," ujar Juru Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/5/2025).
Hanya saja, Budi belum menyebutkan identitas delapan orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu. Ia juga tidak merincikan sitaan dalam penggeledahan di kantor Kemnaker.
"Hasil penggeledahan kami akan update nanti," ujar Budi.
Berdasarkan informasi, penyidik KPK menggeledah kantor Kemnaker hingga pukul 16.00 Wib.
Tim penyidik KPK, juga tidak membawa koper, hanya beberapa tas saat meninggalkan kantor Kemnaker.
Editor : Asdar Zuula