get app
inews
Aa Text
Read Next : PPATK Temukan Transaksi Mencurigakan Tindak Pidana Perdagangan Orang Senilai Rp442 Miliar

PPATK Blokir 28.000 Rekening Dormant Diduga Digunakan Menampung Uang Hasil Kejahatan

Minggu, 18 Mei 2025 | 22:21 WIB
header img
PPATK Blokir 28.000 Rekening Dormant Diduga Digunakan Menampung Uang Hasil Kejahatan. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNewsKendari.id - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengambil tindakan tegas memblokir lebih dari 28.000 rekening yang tidak aktif (dormant) sepanjang tahun 2024. 

Tindakan tegas ini setelah ditemukan indikasi bahwa rekening-rekening tersebut digunakan dalam berbagai aktivitas ilegal, termasuk perjudian online, penipuan, dan perdagangan narkotika.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengungkapkan banyak dari rekening yang diblokir berasal dari praktik jual beli rekening yang kemudian digunakan sebagai alat untuk mendeposit uang hasil kejahatan. 

"Pada tahun 2024 terdapat lebih dari 28.000 rekening yang berasal dari jual beli rekening yang digunakan untuk deposit perjudian online," ungkap Ivan.

Lebih jauh, Ivan menjelaskan penggunaan rekening dormant menjadi salah satu modus utama bagi pelaku kejahatan finansial. Rekening yang tidak aktif ini sering diperjualbelikan atau dikendalikan oleh pihak ketiga, sehingga sangat rawan dimanfaatkan untuk pencucian uang dan transaksi ilegal.

“Penggunaan rekening dormant menjadi modus yang marak karena lebih sulit terdeteksi, apalagi jika dikendalikan oleh orang lain,” jelasnya.

Namun, PPATK memastikan bahwa nasabah tetap memiliki hak penuh atas dana mereka. Rekening yang dibekukan sementara dapat diaktifkan kembali melalui prosedur yang telah ditentukan oleh pihak bank.

PPATK juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap modus penggunaan rekening dormant yang dapat disalahgunakan oleh pelaku kejahatan. Untuk itu, masyarakat disarankan melakukan langkah-langkah pencegahan berikut:

1. Menutup rekening yang sudah tidak digunakan untuk menghindari penyalahgunaan.

2. Tidak memberikan data pribadi atau informasi perbankan kepada orang asing.

3. Melaporkan segera ke bank atau pihak berwenang jika menerima dana dari rekening yang tidak dikenal.

Selain itu, pemblokiran rekening ini juga bertujuan untuk memberi tahu pemilik rekening mengenai status dormannya serta menginformasikan kepada ahli waris atau pimpinan perusahaan terkait rekening yang keberadaannya tidak diketahui, terutama dalam kasus nasabah korporasi.

“Penghentian transaksi rekening dormant adalah bentuk perlindungan terhadap pemilik sah rekening dan upaya mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegas Ivan.

Dengan langkah ini, PPATK berharap masyarakat semakin sadar akan risiko transaksi keuangan yang tidak diawasi dengan baik, sekaligus mempersempit ruang bagi pelaku kejahatan finansial dalam menjalankan aksinya.

Editor : Asdar Zuula

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut