get app
inews
Aa Read Next : Operasi Ketupat Anoa 2024, Ribuan Personel Gabungan Siap Amankan Mudik Idul Fitri 1445 H di Sultra

PPATK Temukan Transaksi Mencurigakan Tindak Pidana Perdagangan Orang Senilai Rp442 Miliar

Kamis, 08 Juni 2023 | 11:21 WIB
header img
PPATK Temukan Transaksi Mencurigakan Tindak Pidana Perdagangan Orang Senilai Rp442 Miliar. (Foto: istimewa)

JAKARTA, iNewsKendari.id - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan transaksi mencurigakan terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Hasil analisis PPATK temuan transaksi mencurigakan TPPO itu senilai Rp442 miliar pada tahun 2023.

"Pada tahun 2023 PPATK telah menyampaikan empat HA (Hasil Analisis) terkait TPPO dengan nilai transaksi kurang lebih Rp442 miliar," kata Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, M Natsir Kongah melalui pesan singkatnya, Kamis (8/6/2023).

Natsir menyebut bahwa empat hasil analisis dari PPATK telah diberikan kepada Polri untuk ditindak lanjuti. Saat ini, pihak kepolisian telah menetapkan sejumlah tersangka terkait dugaan TPPO.

"Untuk jaringan penempatan TKI illegal lainnya baik itu jaringan Kamboja sebagaimana permintaan Polri maupun proaktif oleh PPATK sedang dilakukan penelusuran aliran dananya ke berbagai PJK (Penyedia Jasa Keuangan)," ujarnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri meminta bantuan PPATK untuk membantu mengembangkan kasus TPPO yang melibatkan 26 Warga Negara Indonesia (WNI)  ke Myanmar. Bantuan PPATK ini adalah untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut guna melacak kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam kasus tersebut.

"Untuk kasus Myanmar sementara masih dua tersangka yang dilakukan proses penahanan. Menunggu hasil LHA (laporan hasil analisis) PPATK untuk pengembangan jaringan melalui transaksi keuangannya," kata Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Selasa (6/6/2023).

Editor : Asdar Zuula

Follow Berita iNews Kendari di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut