Sering Nonton Film Porno, Seorang Ayah Setubuhi Anak Kandungnya Usia 16 Tahun di Kolaka Timur
Sabtu, 17 Mei 2025 | 22:24 WIB

Saat ini korban yang masih berusia 16 tahun, tengah hamil dengan usia kandungan 7 bulan.
Akibat kelakuan bejatnya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang" dan atau "Pasal 6 huruf a Jo. Pasal 15 ayat (1) huruf e, dan g Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Asdar Zuula