Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kebakaran Hebat di Kolaka Timur Hanguskan 1 Rumah, 8 Kendaraan dan Uang Ratusan Juta Rupiah Ludes
Advertisement . Scroll to see content

Sering Nonton Film Porno, Seorang Ayah Setubuhi Anak Kandungnya Usia 16 Tahun di Kolaka Timur

Sabtu, 17 Mei 2025 | 22:24 WIB
  • author Muh Rusli
Sering Nonton Film Porno, Seorang Ayah Setubuhi Anak Kandungnya Usia 16 Tahun di Kolaka Timur
Sering Nonton Film Porno, Seorang Ayah Setubuhi Anak Kandungnya Usia 16 Tahun di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara (Sultra). (Foto: Ilustrasi/inews)

KOLAKA TIMUR, iNewsKendari.id - Seorang ayah setubuhi anak kandungnya yang masih berusia 16 tahun di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara (Sultra). Saat ini pelaku sudah ditangkap.

Menurut Kapolres Kolaka Timur, AKBP Tinton Yudha Riambodo, pelaku N (60) mengaku tega menyetubuhi anaknya karena sering nonton film porno.

"Diakui pelaku karena sering nonton film porno hingga memicu nafsunya ke anaknya sendiri," ungkap AKBP Tinton Yudha Riambodo, saat konferensi pers, Sabtu (17/5/2025).

Kata AKBP Tinton Yudha Riambodo, kasus ayah setubuhi anak kandung ini masih didalami, untuk memastikan tidak ada korban lain.

"Kami masih dalami apakah ada korban lain mengingat pelaku masih punya anak perempuan lainnya," katanya.

Selain itu, pelaku juga mengaku sudah 10 kali menyetubuhi anaknya sejak tahun 2024. Sang ayah selalu mengancam anaknya setelah melakukan perbuatan bejatnya.

"Setelah melakukan aksi bejatnya, pelaku selalu mengancam korban agar tidak bercerita ke ibunya atau orang lain," beber AKBP Tinton.

Saat ini korban yang masih berusia 16 tahun, tengah hamil dengan usia kandungan 7 bulan.

Akibat kelakuan bejatnya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang" dan atau "Pasal 6 huruf a Jo. Pasal 15 ayat (1) huruf e, dan g Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Editor: Asdar Zuula

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut