Pembunuh Sopir di Terminal Baruga Kendari Ditangkap, Polisi Ungkap Motif Pelaku

KENDARI, iNewsKendari.id – Pembunuh sopir angkutan umum Kendari-Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap polisi.
Korban sopir bernama Dedi Wahyudin (54) ditikam pelaku AA (57) di terminal Baruga, Kecamatan Baruga Kota Kendari, Sabtu (3/5/2025) sekira pukul 03.20 Wita.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Nirwan Fakaubun, mengungkapkan alasan pelaku menikam korban karena sakit hati, sebab korban meninggalkannya di terminal baruga
"Pelaku ini rencana mau numpang di mobil angkutan korban, minta diantar di Tinanggea, Konsel (Konawe Selatan). Pelaku kemudian menyimpan barang-barangnya di atas mobil korban," ujar AKP Nirwan Fakaubun, Rabu (7/5/2025).
Lanjut AKP Nirwan, pelaku kemudian izin mencari makan, dan meminta korban menunggu, sambil mencari penumpang lain. Hanya saja, korban tiba-tiba pergi tanpa sepengetahuan pelaku.
"Pelaku kesal karena ditinggalkan di terminal. Dia sempat cari-cari korban, keliling terminal tapi tidak ketemu," imbuhnya.
Tidak lama, korban kembali ke terminal. Pelaku yang kesal langsung terlibat cekcok dengan korban.
Setelah itu pelaku memukul korban menggunakan batu, korban melawan dan mencekik leher pelaku. Mereka sempat dipisahkan oleh warga. Kemudian korban pergi dan duduk menenangkan diri di mobilnya.
Namun tidak lama, pelaku datang dan mengambil barang-barangnya di dalam mobil korban. Rupanya, pelaku mengambil badik di dalam tasnya, lalu menikam korban sebanyak tiga kali di dalam mobil.
"Kejadian pertama, pelaku pukul korban pakai batu. Kejadian kedua, pelaku cabut badik, tikam korban tiga kali mengenai kepala, perut, dan dada," bebernya.
Setelah ditikam, korban menuju Polsek Baruga untuk melapor. Namun, Kapolsek Baruga, AKP Marjuni mengarahkan anggota untuk mengantar korban ke RSUD Bahteramas lebih dulu, karena lukanya cukup parah.
"Kami dampingi ke rumah sakit untuk dirawat dulu. Tetapi, korban dinyatakan meninggal dunia pada Senin pagi 5 Mei 2025," katanya.
Polisi kemudian mencari keberadaan pelaku. Pelaku AA ditangkap di Desa Lalokateba, Kecamatan Dangia, Kolaka Timur (Koltim), Selasa (6/5/2025).
Editor : Asdar Zuula