Iuran Termurah di Sultra, Tunggakan Pelanggan PDAM Kolaka Utara Capai 6 Miliar

KOLAKA UTARA, iNewsKendari.id - Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Tampanama Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) Sulawesi Tenggara (Sultra) kewalahan menagih pelanggan yang malas melunasi tunggakan pembayaran air. Olehnya itu, pihak perusahaan menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) dalam menangani hal tersebut.
Lembaran kerjasama diteken langsung oleh Direktur PDAM Tirta Tampanama, Tasrim dengan Kajari Kolut, Mirza Erwinsyah di aula Kejari pada Selasa (29/4/2025). Turut hadir Kepala Inspektorat Kolut, Dr. Hj. A. Syamsuriani yang juga selaku Dewan Pengawas PDAM Tirta Tampanama.
Kajari Kolut Mirza Erwinsyah memulai sambutannya dengan pemaparkan kewenangan-kewenangan Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara yang banyak tidak diketahui. Pendampingan yang dilakukan dipastikan gratis.
"Ya kalaupun ada anggarannya ya terserah kalau mau dikasi meski Rp30 Ribu juga per bulan juga terserah. Artinya mau dikasi honor atau tidak juga tidak apa-apa dan kita tetap profesional lakukan pendampingan hukum," ujarnya.
Dalam hal kerjasama dengan PDAM Kolut, Kejaksaan tentu bisa lakukan pendampingan apa saja yang menjadi persoalan-persoalan dihadapi perusahaan di lapangan. Hal itu tidak hanya soal penyelesaian terhadap pelanggan namun juga sosialisasi hingga penegakan hukum terkait kewajiban pemanfaatan air yang diproduksi dan didistribusikan oleh PDAM.
Sementara itu Direktur PDAM Tirta Tampanama, Tasrim, mengungkapkan tarif air bersih yang berlaku saat ini di Kolut merupakan yang terendah di Sultra, dan bahkan di Indonesia. Hal itu masih berpatok para Peraturan Bupati (Perbup) 2014, sebesar Rp2.860 per kubik.
"Gubernur sudah tetapkan jika tarif air Rp5 Ribu per kubik. Tetapi setelah kami evaluasi, Rp2.860 per kubik saja masih menunggak dan sekarang tunggakan sudah berkisar Rp.6 Miliar," bebernya.
Editor : Asdar Zuula