Hukum Berhubungan Suami Istri di Bulan Ramadan Malam Hari Bagi Pasangan Muslim

Ayat tersebut menegaskan bahwa hubungan suami istri di malam hari adalah halal, selama dilakukan dengan penuh kesadaran dan tetap menjaga kesucian untuk melaksanakan ibadah puasa keesokan harinya.
Sebaliknya, berhubungan suami istri di siang hari saat berpuasa adalah hal yang dilarang dan dapat membatalkan puasa. Para ulama sepakat bahwa tindakan ini mewajibkan pelakunya untuk membayar kafarat, yang dapat berupa membebaskan budak, berpuasa dua bulan berturut-turut, atau memberi makan 60 orang miskin.
Hukum berhubungan suami istri di bulan Ramadhan memberikan panduan yang jelas bagi pasangan Muslim dalam menjalani kehidupan berumah tangga selama bulan suci. Dengan memahami ketentuan ini, pasangan dapat menjalani hubungan mereka dengan penuh kesadaran, menghormati ibadah puasa, dan menjaga keberkahan Ramadhan.
Wallahu a'lam.
Editor : Asdar Zuula