get app
inews
Aa Text
Read Next : Pertahankan Tanahnya, Pria Usia 54 Tahun di Konsel Nekat Adang Alat Berat Perusahaan Tambang Nikel

Operasi Tambang Ilegal di Konawe Selatan, Gakkum Kehutanan Sita 14 Alat Berat

Kamis, 13 Maret 2025 | 12:03 WIB
header img
Operasi Tambang Ilegal di Konawe Selatan, Gakkum Kehutanan Sita 14 Alat Berat. (Foto: Istimewa)

Jadi kata Rudianto Saragih Napitu, tidak hanya pelaku di lapangan, juga akan ditelusuri jaringan penerima manfaat (beneficial ownership) dari kegiatan ilegal ini untuk memastikan bahwa semua pihak yang memperoleh keuntungan dari kejahatan lingkungan turut diproses secara hukum. 

"Selain itu, kami juga akan meningkatkan pengawasan dan pemantauan untuk memastikan kawasan rawan tetap terjaga dan tidak kembali dieksploitasi oleh pelaku ilegal," ujarnya.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, juga menyebut, operasi ini merupakan bukti nyata kehadiran negara dalam menindak tegas praktik-praktik ilegal yang merusak kawasan hutan, serta bagian dari upaya melindungi hak-hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dari keberadaan hutan yang lestari. 

"Penambangan ilegal bukan hanya kejahatan lingkungan, tetapi juga ancaman terhadap ketahanan ekosistem dan keselamatan masyarakat. Hutan bukan hanya sekadar ruang eksploitasi, tetapi memiliki peran vital dalam menjaga keseimbangan hidrologis, mencegah bencana ekologis, serta menjadi sumber kehidupan bagi masyarakat sekitar," sebut Dwi Januanto. 

"Ketika kawasan hutan dirusak, risiko bencana meningkat, daya dukung lingkungan menurun, dan masyarakat menjadi korban," imbuhnya.

Januanto menekankan, pemerintah tidak anti kegiatan pertambangan, namun aktivitas seperti ini harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku, agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan dan ekonomi negara. 

"Negara tidak menolak pertambangan, tetapi aktivitas tambang harus legal, memiliki izin yang sah, dan mengikuti prinsip-prinsip pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan," kata Januanto. 

Menurutnya, tambang ilegal ini bukan hanya merusak ekosistem, tetapi juga menyebabkan kerugian dari hilangnya potensi pendapatan negara, karena operasionalnya dilakukan tanpa izin. 

"Mereka tidak membayar pajak dan kewajiban lainnya kepada negara. Ini adalah bentuk pelanggaran yang harus ditindak tegas, bukan hanya demi kepentingan lingkungan, tetapi juga demi keadilan bagi masyarakat dan negara," tutur Januanto. 

Kata Januanto, sesuai arahan Menteri Kehutanan, pihaknya akan terus bersinergi dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum lain, termasuk PPATK untuk menelusuri potensi pencucian uang dari hasil tambang ilegal, Kementerian ESDM memperketat pengawasan perizinan tambang, serta Kementerian ATR/BPN memastikan aspek tata ruang dan legalitas lahan. 

"Penindakan hukum yang kami lakukan tidak hanya bertujuan menghentikan satu kasus, tetapi juga membangun sistem yang lebih kuat dan tata kelola sumber daya alam yang lebih baik. Ini adalah komitmen pemerintah dalam memastikan bahwa kejahatan lingkungan tidak hanya mendapat sanksi, tetapi juga memiliki efek jera yang nyata," tegasnya.

Gakkum Kehutanan akan terus menegakkan supremasi hukum, mencegah perusakan kawasan hutan, serta memastikan bahwa pelaku kejahatan lingkungan tidak lolos dari jeratan hukum. 

Pemerintah berkomitmen untuk terus bersinergi dengan berbagai pihak dalam menjaga keberlanjutan hutan dan ekosistemnya demi kepentingan generasi saat ini dan masa depan.

Editor : Asdar Zuula

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut