Operasi Tambang Ilegal di Konawe Selatan, Gakkum Kehutanan Sita 14 Alat Berat

KENDARI, iNewsKendari.id - Sebanyak 14 alat berat yang digunakan dalam pertambangan ilegal di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra) disita Balai Gakkum Kehutanan Sulawesi.
Sejumlah alat berat ini disita dalam operasi penegakan hukum terhadap aktivitas penambangan batu ilegal di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan Hutan Lindung (HL) di Konawe Selatan (Konsel), Selasa (11/3/2025).
Operasi ini dilakukan tim gabungangan Balai Gakkum Kehutanan wilayah Sulawesi, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dan didukung Brimob Polda Sultra, setelah mendapat laporan masyarakat yang mengeluhkan kerusakan lingkungan akibat pertambangan ilegal.
Dalam operasi ini, tim gabungan melakukan operasi pemulihan keamanan kawasan hutan dari aktivitas tambang ilegal di Hutan Produksi Terbatas dan Hutan Lindung dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT KKU dan CV WM.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi, Aswin Bangun, mengungkapkan hasil investigasi, aktivitas penambangan ilegal berdampak pada kerusakan lingkungan yang masif.
Kerusakan lingkungan itu kata Aswin, berpotensi memicu bencana longsor dan banjir bandang, sebab lokasi pertambangan berada di perbukitan dekat permukiman warga.
Kondisi ini juga menyebabkan kerugian besar bagi negara akibat kerusakan lingkungan dan hilangnya potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yang seharusnya menjadi sumber pendapatan negara.
Selain itu kata Aswin, terungkap bahwa aktivitas penambangan ini dilakukan di kawasan hutan tanpa dokumen Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) yang sah karena belum memiliki dokumen Penetapan Areal Kerja (PAK).
Lokasi tambang ilegal ini juga telah memasuki Kawasan Hutan Lindung dengan topografi perbukitan curam.
"Sehingga sangat rentan terhadap bencana tanah longsor dan banjir bandang yang dapat membahayakan masyarakat yang tinggal di wilayah bawahnya," ujar Aswin, Kamis (12/3/2025).
Menurut Aswin, saat tim gabungan melakukan penyitaan alat mendapat perlawanan dari para pekerja tambang ilegal dan sopir dump truk berjumlah kurang lebih 100 orang.
Mereka melakukan pengadangan dan memblokade akses jalan keluar, mengancam petugas operasi, serta melempari kendaraan petugas.
"Namun demikian, kami akan tetap kejar dan tindak para pihak-pihak yang terlibat, termasuk pengawas lapangan dan penanggung jawab kegiatan tambang ilegal ini, telah diketahui identitasnya dan akan segera dipanggil untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Aswin.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi, Aswin Bangun menyebut, aktivitas ini melanggar Pasal 89 ayat (1) huruf a jo. Pasal 17 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013, yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pelaku diancam dengan pidana penjara 3 hingga 15 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar.
Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu menegaskan, operasi ini langkah nyata upaya penegakan hukum dan perlindungan kawasan hutan dari eksploitasi ilegal.
"Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Tidak boleh ada pihak yang merasa kebal hukum dan bisa mengeksploitasi sumber daya alam secara ilegal tanpa konsekuensi," tegas Rudianto Saragih Napitu.
"Kami akan memastikan seluruh pihak yang terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal ini bertanggung jawab sesuai hukum yang berlaku," imbuhya.
Jadi kata Rudianto Saragih Napitu, tidak hanya pelaku di lapangan, juga akan ditelusuri jaringan penerima manfaat (beneficial ownership) dari kegiatan ilegal ini untuk memastikan bahwa semua pihak yang memperoleh keuntungan dari kejahatan lingkungan turut diproses secara hukum.
"Selain itu, kami juga akan meningkatkan pengawasan dan pemantauan untuk memastikan kawasan rawan tetap terjaga dan tidak kembali dieksploitasi oleh pelaku ilegal," ujarnya.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, juga menyebut, operasi ini merupakan bukti nyata kehadiran negara dalam menindak tegas praktik-praktik ilegal yang merusak kawasan hutan, serta bagian dari upaya melindungi hak-hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dari keberadaan hutan yang lestari.
"Penambangan ilegal bukan hanya kejahatan lingkungan, tetapi juga ancaman terhadap ketahanan ekosistem dan keselamatan masyarakat. Hutan bukan hanya sekadar ruang eksploitasi, tetapi memiliki peran vital dalam menjaga keseimbangan hidrologis, mencegah bencana ekologis, serta menjadi sumber kehidupan bagi masyarakat sekitar," sebut Dwi Januanto.
"Ketika kawasan hutan dirusak, risiko bencana meningkat, daya dukung lingkungan menurun, dan masyarakat menjadi korban," imbuhnya.
Januanto menekankan, pemerintah tidak anti kegiatan pertambangan, namun aktivitas seperti ini harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku, agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan dan ekonomi negara.
"Negara tidak menolak pertambangan, tetapi aktivitas tambang harus legal, memiliki izin yang sah, dan mengikuti prinsip-prinsip pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan," kata Januanto.
Menurutnya, tambang ilegal ini bukan hanya merusak ekosistem, tetapi juga menyebabkan kerugian dari hilangnya potensi pendapatan negara, karena operasionalnya dilakukan tanpa izin.
"Mereka tidak membayar pajak dan kewajiban lainnya kepada negara. Ini adalah bentuk pelanggaran yang harus ditindak tegas, bukan hanya demi kepentingan lingkungan, tetapi juga demi keadilan bagi masyarakat dan negara," tutur Januanto.
Kata Januanto, sesuai arahan Menteri Kehutanan, pihaknya akan terus bersinergi dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum lain, termasuk PPATK untuk menelusuri potensi pencucian uang dari hasil tambang ilegal, Kementerian ESDM memperketat pengawasan perizinan tambang, serta Kementerian ATR/BPN memastikan aspek tata ruang dan legalitas lahan.
"Penindakan hukum yang kami lakukan tidak hanya bertujuan menghentikan satu kasus, tetapi juga membangun sistem yang lebih kuat dan tata kelola sumber daya alam yang lebih baik. Ini adalah komitmen pemerintah dalam memastikan bahwa kejahatan lingkungan tidak hanya mendapat sanksi, tetapi juga memiliki efek jera yang nyata," tegasnya.
Gakkum Kehutanan akan terus menegakkan supremasi hukum, mencegah perusakan kawasan hutan, serta memastikan bahwa pelaku kejahatan lingkungan tidak lolos dari jeratan hukum.
Pemerintah berkomitmen untuk terus bersinergi dengan berbagai pihak dalam menjaga keberlanjutan hutan dan ekosistemnya demi kepentingan generasi saat ini dan masa depan.
Editor : Asdar Zuula