KENDARI, iNewsKendari.id - Pj Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andap Budhi Revianto, menyampaikan pidato Pengantar Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sultra Tahun Anggaran (TA) 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sultra, Senin (25/11/2024)
Acara yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sultra ini menandai dimulainya proses pembahasan Rancangan APBD 2025 oleh legislatif dan eksekutif.
Dalam pidatonya, Pj Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto, menggarisbawahi pentingnya pembahasan Ranperda APBD Provinsi Sultra TA 2025, serta mengapresiasi kerja sama yang solid dalam penyusunan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang telah dilakukan oleh DPRD Provinsi masa bakti sebelumnya, periode 2019-2024 yang lalu.
"Penyusunan APBD ini adalah tanggung jawab kita bersama yang harus dijalankan dengan serius, demi kesejahteraan masyarakat Sulawesi Tenggara," ujar Andap.
Andap menegaskan bahwa, penyusunan APBD 2025 harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, yakni PP 12/2019 dan Permendagri Nomor 15 tahun 2024 dengan fokus utama untuk memastikan pengelolaan anggaran yang efektif, efisien, dan akuntabel.
Ia juga memberikan gambaran mengenai komponen APBD, termasuk pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah, dengan menekankan pentingnya transparansi dan efisiensi dalam setiap tahap pengelolaan anggaran.
Editor : Asdar Zuula