get app
inews
Aa Text
Read Next : Rakor Pengawasan Daerah 2024, Pj Gubernur Sultra: Perkuat Kolaborasi Ciptakan Pemerintahan Bersih

Pj Gubernur Bersama DPRD Sultra Sepakati KUA dan PPAS APBD-P Tahun 2024

Rabu, 18 September 2024 | 10:34 WIB
header img
Pj Gubernur Bersama DPRD Sultra Sepakati KUA dan PPAS APBD-P Tahun 2024. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNewsKendari.id - Pj Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andap Budhi Revianto, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi secara virtual, Selasa (17/9/2024). 

Agenda utama rapat ini adalah Penandatanganan Nota Kesepakatan atas Perubahan Kebijakan Umum dan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran 2024.

Rapat yang dipimpin dan dibuka oleh Ketua DPRD Sultra, H. Abdurrahman Saleh, dengan kehadiran anggota dewan telah memenuhi kuorum sebagaimana diatur dalam tata tertib DPRD. 

Rapat paripuran ini merupakan bagian penting dari proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) yang melibatkan kolaborasi antara DPRD dan Pemerintah Daerah.

Dalam laporan yang disampaikan oleh Supratman, juru bicara Badan Anggaran (Banggar), perubahan KUA-PPAS ini disebabkan oleh perubahan beberapa asumsi dasar anggaran, seperti target pendapatan dan belanja daerah serta adanya pergeseran anggaran.

Setelah pembahasan, disepakati bahwa target pendapatan daerah mengalami peningkatan sebesar 12,09% dari sebelumnya sebesar Rp4,745 triliun menjadi Rp5, 318 triliun, sementara belanja daerah meningkat sebesar 5,43% dari sebelumnya sebesar Rp4,983 triliun menjadi Rp5,254 triliun. 

Rincian perubahan tersebut akan dituangkan dalam Rancangan Perubahan APBD (RPAPBD) Tahun Anggaran 2024.

Supratman, juga menyampaikan rekomendasi Banggar terkait koordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk realisasi Dana Bagi Hasil, optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta alokasi anggaran prioritas untuk infrastruktur dasar.

Mengacu pada Pasal 161 Ayat (2) PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perubahan APBD dapat dilakukan jika terjadi:

- Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran (KUA);

- Keadaan yang menyebabkan pergeseran anggaran antar organisasi, program, kegiatan, atau jenis belanja;

- Penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun anggaran sebelumnya;

- Keadaan darurat atau luar biasa;

Penandatanganan Nota Kesepakatan dilakukan oleh Pj Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto, yang bertindak atas nama Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, dan Ketua DPRD Sultra, H. Abdurrahman Saleh, bersama Wakil Ketua, H. Herry Asiku, H. Jumarding, dan Nursalam Lada, mewakili DPRD Provinsi Sultra.

Nota Kesepakatan ini menekankan pentingnya penyesuaian APBD 2024, mencakup penyesuaian pendapatan daerah, optimalisasi belanja pegawai, belanja modal, serta pembiayaan daerah, yang semuanya akan dijadikan acuan dalam penyusunan Rancangan  APBD Perubahan (RAPBD-P) Tahun Anggaran 2024.

Dalam kesempatan ini , Pj Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto berharap bahwa perubahan ini dapat mendorong percepatan pembangunan dan membantu menyelesaikan masalah sosial seperti kemiskinan, pengangguran, dan stunting termasuk antisipasi anomali cuaca ekstrim akibat fenomena el-nino yang menyebabkan kekeringan di Sultra tetap disampaikan.

"Saya berharap apa yang telah kita kerjakan menjadi sumbangsih yang berharga dan memiliki dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat dan untuk mewujudkan Sultra yang maju, sejahtera, dan modern,” tambah Andap.

Hadir dalam Rapat Paripurna ini antara lain Ketua, Wakil Ketua, dan anggota DPRD Provinsi Sultra, Forkompimda Tingkat I Sultra, Sekda Provinsi Sultra, dan para Pimpinan Tinggi Pratama Pemprov Sultra.

Editor : Asdar Zuula

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut