Korban akhirnya mengaku sering disetubuhi A usai diintrogasi orang tuanya yang curiga melihat perutnya buncit. Pelaku juga telah diupayaan untuk dimemintai pertanggung jawaban namun ditolak. Ia terpaksa melahirkan bayi yang dikandungnya tanpa status suami.
"Baru-baru melahirkan bayi laki-laki. Ia selanjutnya datang ke kantor polisi melaporkan A didampingi orang tuanya," ungkapnya.
Dikatakan Ipda Iskandar, korban telah mendapatkan pendampingan psikolog dan perlindungan dari instansi terkait untuk memulihkan kondisi fisik dan mentalnya. Sementara itu pelaku telah diamankan dan sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.
A dikenakan Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76 D UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomorb1 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
"Terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp5 Miliar," tutupnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta