KENDARI, iNewsKendari.id – DPRD Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), mengeluarkan rekomendasi agar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mencopot Pj Wali Kota Kendari, Muhammad Yusup.
Rekomendasi pencopotan Pj Wali Kota Kendari, Muhammad Yusup, berdasarkan temuan Panitia Khusus (Pansus) perubahan nomenklatur APBD 2024.
Pansus DPRD Kendari, menilai Pj Wali Kota, Muhammad Yusup, tidak transparan mengelola APBD 2024.
Ketua Pansus, La Ode Ashar, juga menilai Pj Wali Kota Kendari, Muhammad Yusup, tidak lagi menghargai DPRD, yang memiliki tugas penganggaran dan pengawasan.
Lanjut Ashar, Pansus menemukan sejumlah pelanggaran Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, menggeser anggaran dalam APBD 2024, sebanyak tiga kali senilai Rp46,6 miliar tanpa sepengetahuan atau melibatkan DPRD Kota Kendari.
“Rekomendasi pansus itu yang kami sudah sampaikan bunyi adalah, DPRD merekomendasikan untuk melakukan evaluasi, kinerja, Pj Wali Kota Kendari. Ini harus dibahas semua, kebetulan hari rabu itu evaluasi Pj di Kemendagri. Kalau seandainya Kemendagri menganggap Pj masih layak ya silakan,” kata Ashar, di DPRD Kendari, Minggu (14/7/2024) malam.
Olehnya itu Ashar menegaskan, jika Mendagri tidak mengindahkan rekomendasi pencopotan Pj Wali Kota Kendari, Muhammad Yusup, DPRD akan membentuk Pansus Hak Angket untuk menyelidiki pergeseran anggaran APBD 2024, yang bisa berujung pada pidana.
Sebelumnya, Pansus menemukan sejumlah anggaran dalam APBD 2024 bergeser atau berubah tanpa dibahas dan diketahui oleh DPRD Kendari.
Ketua Pansus, La Ode Ashar, mengungkapkan bahwa, APBD 2024 yang sebelumnya telah dibahas dan disetujui oleh DPRD, diubah sebanyak 3 kali tanpa sepengetahuan oleh DPRD Kendari.
Editor : Asdar Zuula