Keluarga korban yang menyaksikan rekonstruksi berharap, para pelaku dihukum seberat-beratnya.
"Hukum mati saja pak, terlalu banyak pak rencananya (pelaku novi), dia mau bunuh mulai dari iparnya, adik-adiknya karena kecemburuannya terlalu berat," ujar Minarni, keluar korban.
Sebelumnya, kasus pembunuhan yang terjadi pada Minggu, 7 April 2024 lalu, bermotif begal.
Saat itu, pelaku Novi Damayanti, mengaku bahwa ia dan mertuanya telah dibegal oleh 3 orang tak dikenal di Jalan Madusila, tak jauh dari Kantor DPRD Kota Kendari.
Cerita itu rupanya hanya karangan Novi, untuk menghilangkan jejak kejahatannya membunuh mertuanya, Mirna (51).
Hal ini terungkap, setelah Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari, menangkap kedua pelaku.
Penyidik Satreskrim Polresta Kendari, menjerat kedua tersangka dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, ancaman pidana seumur hidup penjara atau mati.
Editor : Asdar Zuula