get app
inews
Aa Text
Read Next : Debat Pertama Pilgub Sultra 2024 di Baubau, Empat Pasangan Cagub Cawagub Adu Gagasan

KPU Sultra Buka Pendaftaran PPK Badan Ad Hoc Pilkada Serentak 2024, Berikut Jadwal dan Syaratnya

Selasa, 23 April 2024 | 18:47 WIB
header img
KPU Sultra Buka Pendaftaran PPK Badan Ad Hoc Pilkada Serentak 2024, Berikut Jadwal dan Syaratnya. (Foto: Febriyono Tamenk)

KENDARI, iNewsKendari.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mulai merekrut badan Ad Hoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pilkada serentak 2024.

Badan Ad Hoc PPK, yang direkrut akan bertugas pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra, serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, pada 17 kabupaten/kota.

Pendaftaran PPK Pilkada serentak 2024 dibuka sejak 23 - 29 April 2024 melalui online pada situs siakba (siakba.kpu.go.id).

"Rekrutmen badan ad hoc itu kurang lebih satu bulan tahapannya, kemudian daftarnya melalui siakba online," ungkap Komisioner KPU Sultra, Amiruddin di ruang kerjanya, Selasa (23/4/2024) siang.

Sementara tahapan penelitian adminstrasi dilakukan sejak 24 April hingga 1 Mei 2024.

"Jika pendaftar masih kurang hingga 29 April 2024, akan dilakukan perpanjangan selama 3 hari mulai 30 April hingga 2 Mei 2024," kata Amiruddin.

Pendaftar online yang terkendala jaringan internet, bisa langsung ke kantor KPU kabupaten/Kota, untuk menyelesaikan proses pendaftaran.

"Bisa langsung ke kantor KPU kabupaten/kota, di sana sudah disiapkan helpdesk untuk melayani pendaftar yang kesulitan melakukan pendaftaran lewat online,"

Pedaftar yang memenuhi persyaratan, nantinya akan menjalani seleksi selanjutnya yakni tes Computer Assited Test (CAT).

Menurut Amiruddin, Anggota PPK yang direkrut 5 orang dilantik, dan 5 orang cadangan.

"KPU akan menetapkan (anggota PPK) dua kali kebutuhan yaitu, lima orang yang akan dilantik dan lima orang cadangan," tutur Amiruddin.

Amiruddin berharap, masyarakat yang memenuhi syarat agar berpartisipasi dalam perekrutan PPK badan Ad Hoc Pilkada serentak 2024 dengan mendaftarkan diri pada situs siakba.kpu.go.id.

Berikut persyaratan pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK):

a. Warga Negara Indonesia.

b. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun bagi PPK.

c. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.

e. tidak menjadi anggota partai politik, atau tidak lagi menjadi anggota partai

politik paling singkat 5 (lima) tahun.

f. berdomisili dalam wilayah kerja PPK.

g. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

h. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.

i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Kelengkapan Dokumen Persyaratan:

a. surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK menggunakan format surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK.

b. fotokopi kartu tanda penduduk elektronik sejumlah 1 (satu) lembar.

c. fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir.

d. surat pernyataan bermaterai sebagaimana dimaksud untuk persyaratan pada huruf c, huruf d, huruf e, huruf g, dan huruf i yang merupakan satu dokumen surat pernyataan yang menyatakan :

1. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

2. tidak menjadi anggota Partai Politik;

3. bebas dari penyalahgunaan narkotika;

4. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;

5. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

6. tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;

7. tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir;

8. tidak ada berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;

9. tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas);

10. mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung;

11. mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi; dan

12. sehat rohani.

e. surat keterangan sehat jasmani dikeluarkan oleh rumah sakit, puskesmas, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol.

f. daftar riwayat hidup menggunakan formulir menggunakan format daftar riwayat hidup

g. pas foto berwarna 4x6 sebanyak 1 (satu) lembar.

h. surat keterangan partai politik mengacu pada ketentuan masing-masing partai politik bagi calon PPK yang tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun. (hanya bagi calon PPK yang pernah menjadi anggota partai politik).

i. surat pernyataan bermaterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas calon PPK digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan bagi calon PPK yang nama dan identitasnya digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan (hanya bagi calon PPK yang namanya terdaftar sebagai anggota partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan).

Editor : Asdar Zuula

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut