get app
inews
Aa Read Next : Mulai Terungkap Motif Pelaku Bunuh Perempuan Mayatnya Disimpan dalam Koper di Cikarang

2 Remaja Pria Pelaku Pencurian Spesialis Kendaraan Roda di Kendari Diringkus Polisi

Senin, 22 April 2024 | 17:20 WIB
header img
2 Remaja Pria Pelaku Pencurian Spesialis Kendaraan Roda di Kendari Diringkus Polisi. (Foto: Febriyono Tamenk)

KENDARI, iNewsKendari.id - Dua remaja pria pelaku pencurian spesialis kendaraan roda dua di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), diringkus polisi.

Kedua pelaku diamankan personel Polsek Baruga, pada dua tempat berbeda. Pelaku Arif (19) ditangkap di Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan, Minggu (14/4/2024), sedangkan pelaku Sapri (19) ditangkap di Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Senin (15/4/2024).

Kapolsek Baruga, AKP Rj Agung Pratomo mengungkapkan, 2 pelaku yang diamankan adalah spesialis pencuri motor di Kota Kendari,

Kedua pelaku ini, Kata Agung Pratomo, melakukan kejahatan mencuri motor, masing-masing bersama rekan mereka.

"Masing-masing punya komplotan, A (Arif) punya komplotan sendiri dan S (Sapri) juga punya rekan sendiri," kata AKP Rj Agung Pratomo, di Markas Polsek Baruga, Senin (22/4/2024). 

Saat interogasi terungkap bahwa, kedua pelaku selalu memantau situasi di lokasi kendaraan yang menjadi target mereka seperti depan rumah, kos-kosan atau tempat umum.

"Sebelum melakukan aksi (mencuri), para pelaku mengamati dulu unit yang mau diincar, setelah aman kiri dan kanan, mereka langsung mematahkan kunci stang (motor),"  ungkap AKP Rj Agung Pratomo.

Setelah itu, motor curian tersebut didorong ke tempat aman, kemudian dibawa di sebuah gudang di Desa Alebo, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).  

Saat penggerebakan, personel Polsek Baruga menemukan 9 motor di dalam gudang tersebut. Selain itu, polisi juga mengamankan 9 motor di lokasi berbeda.

"Totalnya ada 18 unit (motor) yang telah kami sita," katanya. 

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor, ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Editor : Asdar Zuula

Follow Berita iNews Kendari di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut